Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Barangsiapa yang menunjuk kepada saudaranya (sesama muslim) dengan sebatang besi, maka sesungguhnya para malaikat melaknatnya (hingga dia berhenti), sekalipun dia itu adalah saudaranya seibu dan sebapaknya" (HR. Muslim)
Maksudnya "sebatang besi" dalam hadits ini adalah dengan senjata tajam baik untuk mengancam (sungguh-sungguh) maupun sekedar iseng/bercanda. Namun jika bermaksud seperti latihan/memainkan atraksi kemahiran (seperti dalam hadits disebutkan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam pernah menonton sekumpulan orang-orang Habasyah/Ethiopia bermain atraksi kepiawaian mereka bermain senjata) maka hal tersebut tidak mengapa. Sementara maksud "saudaranya seibu dan sebapaknya" adalah walaupun bercanda antara saudara sekandung.
Juga dalam Islam terdapat larangan membawa senjata tajam dalam keadaan terhunus demi menjaga keselamatan manusia.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Janganlah ada salah seorang dari kalian memberi isyarat kepada saudaranya dengan senjata, karena dia tidak tahu boleh jadi syaitan" (HR. Bukhari & Muslim)
Dalam kondisi sungguh-sungguh, dibolehkan mengangkat senjata dalam 3 kondisi khusus:
1. Jihad fii sabilillah
2. Menjaga kehormatan, membela diri/jiwa
3. Hudud / qishas. Hukuman yang dilaksanakan oleh pemerintah
Selain keadaan khusus ini, tidak ada angkat senjata dalam Islam walaupun bercanda (misalnya menunjuk dengan pisau/senjata kepada teman dengan maksud iseng)
"Barangsiapa yang menunjuk kepada saudaranya (sesama muslim) dengan sebatang besi, maka sesungguhnya para malaikat melaknatnya (hingga dia berhenti), sekalipun dia itu adalah saudaranya seibu dan sebapaknya" (HR. Muslim)
Maksudnya "sebatang besi" dalam hadits ini adalah dengan senjata tajam baik untuk mengancam (sungguh-sungguh) maupun sekedar iseng/bercanda. Namun jika bermaksud seperti latihan/memainkan atraksi kemahiran (seperti dalam hadits disebutkan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam pernah menonton sekumpulan orang-orang Habasyah/Ethiopia bermain atraksi kepiawaian mereka bermain senjata) maka hal tersebut tidak mengapa. Sementara maksud "saudaranya seibu dan sebapaknya" adalah walaupun bercanda antara saudara sekandung.
Juga dalam Islam terdapat larangan membawa senjata tajam dalam keadaan terhunus demi menjaga keselamatan manusia.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Janganlah ada salah seorang dari kalian memberi isyarat kepada saudaranya dengan senjata, karena dia tidak tahu boleh jadi syaitan" (HR. Bukhari & Muslim)
Dalam kondisi sungguh-sungguh, dibolehkan mengangkat senjata dalam 3 kondisi khusus:
1. Jihad fii sabilillah
2. Menjaga kehormatan, membela diri/jiwa
3. Hudud / qishas. Hukuman yang dilaksanakan oleh pemerintah
Selain keadaan khusus ini, tidak ada angkat senjata dalam Islam walaupun bercanda (misalnya menunjuk dengan pisau/senjata kepada teman dengan maksud iseng)
No comments:
Post a Comment